TEMBILAHAN,OKENEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengguna dan pemilik narkotika jenis ganja di Kota Tembilahan. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/3/2025) malam.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., mengatakan kepada awak media pada Selasa (18/3/2025), bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat, yang menandakan bahwa mereka tidak ingin ada peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian," ujar Kapolres.
Kemudian Pada pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba tiba di lokasi kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan. Saat itu, petugas mendapati seorang pria berinisial AR sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik putih yang diduga berisi ganja. Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial RK.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., segera melakukan pengejaran terhadap RK. Tidak butuh waktu lama, RK berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi ganja serta dua paket ganja lainnya yang dibungkus dengan kertas putih.
"Saat dilakukan interogasi, RK mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial NN yang saat ini masih dalam penyelidikan," tambah Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.