INHIL – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencatat capaian penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan hampir 3 kilogram sabu-sabu serta puluhan butir pil ekstasi.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai kapal motor layar yang berangkat dari Malaysia menuju perairan Pulau dengan membawa narkotika. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan menggelar operasi gabungan.
“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menghentikan sebuah kapal motor dan mendapati dua orang tersangka berinisial SS dan ZR. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari interogasi, terungkap bahwa mereka dikendalikan oleh seorang bandar besar asal Malaysia,” ungkap Kapolres.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Polisi kemudian melakukan control delivery hingga berhasil mengamankan dua kurir lainnya, yakni SR dan RAS, di wilayah Tembilahan. Dari tangan keduanya, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 3 paket besar sabu seberat hampir 3 kg, 15 paket kecil sabu siap edar, 37½ butir pil ekstasi, 5 unit handphone, 1 unit sepeda motor, Uang tunai Rp800 ribu.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.