Desa Sungai Intan Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stunting

Desa Sungai Intan Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stunting
Suasana musrenbangdes Sungai Intan

SUNGAI INTAN, OKENEWS.CO - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Sungai Intan untuk Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stunting resmi dibuka oleh Plt Camat Tembilahan Hulu, Alyusroni Pagta, S.STP, pada Kamis (30/1) di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan.

Musrenbang Desa merupakan forum tahunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Acara ini bertujuan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Selain itu, Rembuk Stunting juga menjadi agenda penting dalam musyawarah ini untuk menanggulangi permasalahan gizi buruk.

Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Tembilahan Hulu, Danposramil, Pemerintah Desa Sungai Intan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW se-Desa Sungai Intan, Kepala Puskesmas Tembilahan Hulu, perwakilan kelompok tani, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendamping desa, bidan desa, serta unsur perwakilan perempuan.

Dalam sambutannya, Plt Camat Tembilahan Hulu, Alyusroni Pagta, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. 

“Musrenbang merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan program yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga,” ujarnya.

 Ia juga berharap seluruh usulan dapat tertampung dan menjadi prioritas dalam pembangunan, sehingga Desa Sungai Intan dapat berkembang lebih maju dan sejahtera.

Senada dengan itu, Kepala Desa Sungai Intan, Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I., NLP, menegaskan pentingnya gotong royong dalam setiap tahapan pembangunan. 

“Kita perlu bekerja sama, bukan hanya dalam pelaksanaan, tetapi juga sejak tahap perencanaan seperti ini. Dengan adanya musyawarah, kita dapat menemukan ide, mengumpulkan data, serta menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kondisi dan kebutuhan desa,” ujarnya.

Setelah melalui diskusi yang mendalam, berbagai program prioritas pun disepakati untuk diajukan dalam Musrenbang tingkat kecamatan. Acara ini kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan rencana pembangunan desa.

Sebagai informasi, Musrenbang Desa merupakan forum yang diatur dalam Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 serta Permendagri No. 114 Tahun 2014. Dengan adanya Musrenbang yang efektif, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index