KATEMAN – Danramil 06/Kateman, Kapten Inf Delmy Armansyah, menghadiri kegiatan sosialisasi pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang ditaja oleh Kantor Syahbandar Pelabuhan Sungai Guntung, Senin (29/12/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan Camat Kateman, Azhari, Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, Kepala Syahbandar Sungai Guntung Yovan Siahaan, perwakilan Dinas Perhubungan, Pos TNI AL, Pos Airud, serta para pemilik dan operator kapal angkutan sungai.
Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Dalam pemaparan yang disampaikan, peserta sosialisasi diberikan pemahaman terkait ketentuan dan kewajiban kapal angkutan agar memenuhi persyaratan kelayakan berlayar. Beberapa poin yang ditekankan di antaranya kewajiban memperhatikan kondisi cuaca,
melaksanakan pemeriksaan mandiri sebelum berlayar, memastikan jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal, serta menjamin keselamatan dan keamanan penumpang.
Selain itu, operator kapal juga diwajibkan memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi, termasuk kelengkapan dokumen kapal, serta menjamin keamanan barang yang diangkut selama pelayaran.
Danramil 06/Kateman Kapten Inf Delmy Armansyah menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini penting sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku transportasi sungai terhadap aturan pelayaran, guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Sungai Guntung dan sekitarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemilik dan operator kapal dapat memahami serta menerapkan ketentuan yang berlaku, sehingga aktivitas transportasi sungai dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.