Hanya 6 dari 20 Kecamatan Gunakan M-Bizmarket, Bupati lnhil: Yang tidak Menerapkan Beri Sanksi Administratif

Hanya 6 dari 20 Kecamatan Gunakan M-Bizmarket, Bupati lnhil: Yang tidak Menerapkan Beri Sanksi Administratif
Ket foto: Ket foto: Bupati Inhil, H Herman, saat memimpin rapat evaluasi pembangunan di Kantor Bupati Inhil, Senin (20/10/25).

TEMBILAHAN - Terkuak sebuah fakta hanya enam dari dua puluh kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang aktif membeli barang dan jasa melalui sistem e-purchasing melalui Platform M-Bizmarket. 

Hal tersebut diketahui setelah Bupati Inhil, H Herman, menggelar rapat evaluasi pembangunan didampingi Sekretaris Daerah, H Tantawi Jauhari, dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keenam kecamatan itu adalah Sungai Batang, Reteh, Pelangiran, Kuala Indragiri, Tempuling, dan Kateman. Masih ada empat belas kecamatan lagi yang belum menerapkan sistem digital ini.

Data ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah alarm yang menandai mandegnya upaya modernisasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. 

"Platform ini bukanlah sekadar toko online biasa. Ini instrumen resmi pemerintah yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021," kata H Herman, Senin (20/10/25) lalu.

Dikatakan H Herman, sistem e-purchasing Platform M-Bizmarket bertujuan untuk menciptakan belanja pemerintah yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. 

Lebih dari itu, M-Bizmarket adalah ujung tombak untuk mendorong produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) lokal. 

"Dengan menggunakan platform ini, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah tidak hanya untuk kebutuhan operasional, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian akar rumput di Inhil," terangnya.

TEGURAN BUPATI, CERMIN KESENJANGAN KOMITMEN DAN IMPLEMENTASI

Teguran keras dari Bupati Inhil, H Herman, adalah sebuah sinyal yang tepat. Dizaman ini tidak mungkin tidak bisa memahami Platform M-Bizmarket. Apalagi disetiap kecamatan memiliki operator.

"Masing masing punya ponsel, tak mungkin tidak bisa membuat akun M-Bizmarket. Ini bukan ketidakmampuan, melainkan kemauan," tegas H Herman menyentil akar persoalan: 

Di era dimana transaksi digital sudah menjadi bagian dari keseharian, alasan tidak bisa seringkali hanya menjadi tameng untuk menutupi ketidakpatuhan atau resistensi terhadap perubahan. 

"Dasar hukum sudah kuat. Jika memang kuat, jadikan temuan bagi yang tidak menggunakan. Jadi, harus dipaksa," sebutnya.

Kata "dipaksa" di sini bukanlah sesuatu yang negatif, melainkan penegasan bahwa sebuah kebijakan yang telah memiliki landasan hukum yang kuat harus ditegakkan secara konsisten. 

"Tanpa penegakan, peraturan hanyalah menjadi macan kertas," sambungnya.

Ketidakpatuhan 14 kecamatan ini berimplikasi serius, mulai dari ancaman terhadap akuntabilitas keuangan, kegagalan dalam mendukung UMKM lokal, hingga inefisiensi dalam proses belanja. 

“Potensi besar dana belanja daerah untuk menggerakkan roda usaha lokal terbuang percuma, sementara ruang untuk transaksi yang tidak transparan tetap terbuka,”

DARI TEGURAN KE TINDAKAN NYATA

Teguran di rapat adalah awal yang baik, tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah konkret. pertama, surat teguran resmi dan sanksi bertahap harus segera diterbitkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), seperti yang disarankan Bupati. 

"Bila perlu, diterapkan sanksi administratif bertahap bagi camat yang mengabaikan," tegasnya.

Kedua, Pendampingan Intensif, Bukan hanya perintah, mutlak diperlukan. Dinas terkait atau ULP perlu turun langsung memberikan pelatihan "hands-on" untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang menjadi hambatan. 

Ketiga, gagasan Bupati untuk menjadikan Tembilahan Kota sebagai role model harus segera diwujudkan. Kecamatan percontohan yang sukses perlu ditunjuk untuk membagikan praktik baiknya. 

Terakhir, transparansi publik dengan mempublikasikan realisasi belanja per kecamatan di website resmi dapat menciptakan tekanan sosial yang mendorong percepatan adopsi. "Saya minta diupload di website resmi perkecamatan," pintanya.

Fakta bahwa 70% kecamatan di Inhil belum menggunakan M-Bizmarket adalah sebuah kemunduran dalam komitmen good governance. Momentum teguran dari Bupati  tidak boleh disia siakan. 

Ini adalah saatnya untuk beralih dari wacana ke aksi nyata. Pemerintah daerah harus konsisten memaksa, mendampingi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. 

Hanya dengan demikian, cita-cita pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan UMKM lokal di Indragiri Hilir dapat terwujud.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index