SUNGAI INTAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Intan Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang digelar pada Jumat (26/12/2025) di Aula Pertemuan Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, unsur RT/RW, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya.
Selain itu, turut pula hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Desa Sungai Intan Suherman, Pendamping P3MD Muhammad Fauzi, serta Pendamping Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah penetapan APBDes dipimpin oleh Ketua BPD Desa Sungai Intan, Nurman. Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta menyepakati dan menyetujui APBDes Desa Sungai Intan Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.