Pria di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Disita

Pria di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Disita
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu (Polsek Tembilahan Hulu)

INHIL, OKENEWS.CO – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Cendana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat pada pukul 10.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika oleh seorang pria berinisial R alias Dedew,” ujar IPTU Hasan Basri pada Sabtu (18/01/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, AIPTU Nefli Indra, bersama timnya segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPTU Nefli berhasil mengamankan tersangka R (39) di lokasi.

“Setelah terlapor berhasil diamankan, anggota Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan penggeledahan terhadap terlapor dengan disaksikan oleh dua warga setempat,” tambah IPTU Hasan Basri.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu, sebuah botol plastik hijau muda, kantong plastik merah, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp550 ribu. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah, tepatnya di dalam tong sampah.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. (R) alias Dedew, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index