INHIL – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana, yaitu pemerkosaan anak di bawah umur, pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, didampingi Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, serta Kasihumas AKP Sukirul.
Kapolres menjelaskan kasus pemerkosaan anak dibawah umur, kasus ini terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, di sebuah kebun kelapa sawit. Korban seorang anak berusia 12 tahun, menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial R (20).
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKBP Farouk.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura bertanya lokasi penjual es batu kepada korban, lalu meminta korban mengantarnya. Di perjalanan, pelaku membawa korban ke area sepi dan melakukan tindakan keji tersebut. Akibatnya, korban mengalami pendarahan serius dan harus menjalani operasi di RSUD Puri Husada Tembilahan.
Pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus berikutnya adalah tindak pidana Curas yang terjadi di Kecamatan Kateman sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Kapolres menjelaskan, ada lima korban yang melapor terkait aksi dua pelaku berinisial RD (25) dan RO (25).
“Kedua pelaku biasanya beraksi pada malam hari di jalanan yang sepi, menunggu korban, lalu melakukan ancaman dengan senjata tajam untuk merampas barang korban,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus terakhir adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 5 Januari 2025, di Desa Pancur, Kecamatan Keritang. Korban, Idris (48), melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap HS (35), seorang penadah yang membeli sepeda motor hasil curian seharga Rp1,7 juta dari RS, pelaku utama yang masih buron. HS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Barang bukti sepeda motor berhasil kami amankan, dan tim sedang mengejar RS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres secara simbolis menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban.
“Pengembalian ini menunjukkan komitmen Polres Inhil untuk melindungi masyarakat dan memastikan barang bukti dapat segera digunakan kembali oleh pemiliknya,” tutup AKBP Farouk.