Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,60 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,60 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi

OKENEWS.CO – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Riau. Sebanyak 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi berhasil disita dari empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Para tersangka yang diamankan adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Barang bukti berupa 54 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi ditemukan dalam sebuah tas plastik biru yang disembunyikan di dalam kendaraan mereka.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang rencana pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

“Pada Kamis, 9 Januari 2025, petugas melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman,” ujar Kombes Putu.

Petugas kemudian mendapati sebuah kendaraan roda empat berwarna putih berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak. Di lokasi tersebut, tiga orang laki-laki, yakni ES, SAP, dan S, diamankan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar ekstasi di dalam kendaraan tersebut,” tambahnya.

Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkapkan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada SH.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap SH pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“SH datang dengan menggunakan mobil berwarna hitam. Saat diinterogasi, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut,” jelas Kombes Putu.

Saat ini, kedua pelaku utama berinisial I dan IW masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib.

Menurut Kombes Putu, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,5 miliar. Jika beredar, narkotika ini diprediksi dapat membahayakan hingga 317.707 jiwa.

Keempat tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kombes Putu.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index