Penetapan APBDes ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diharapkan, APBDes yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan rencana kerja Desa Sungai Intan pada tahun 2026.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian anggaran pembangunan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku.
(PPID Desa Sungai Intan)