TEMBILAHAN – Kasdim 0314/Indragiri Hilir (Inhil), Mayor Inf Jakobus Hamonangan Haloho, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap untuk perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri(Kejari) Inhil. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan, Jumat (12/12/2025).
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kapolres Inhil yang diwakili Kasat Reskrim AKP Buha Siahaan, SH., Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan yang diwakili Hakim Matius Evan Anggara, SH., Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Hj. Irda Wati, SKM., MM., serta sejumlah organisasi dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Sugito, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.132,87 gram, ganja sebanyak 2 bungkus, ekstasi sebanyak 204 butir, 13 buah timbangan digital, 2 buah bong, serta 8 bilah senjata tajam.
“Pemusnahan dilaksanakan dengan cara merusak, membakar, dan menguburkan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar Sugito.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan secara transparan, memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus menunjukkan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Inhil dalam proses penegakan hukum.
Kasdim 0314/Inhil, Mayor Inf Jakobus Hamonangan Haloho, pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum.